Perintah Mahkamah Agung: Presiden Wajib Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polisi
jpnn.com, BRASILIA - Hakim Mahkamah Agung pada Kamis (27/1) memanggil Presiden Brazil Jair Bolsonaro dan memerintahkan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang presiden menyangkut kebocoran dokumen.
Bolsonaro selama ini menolak untuk bersaksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Hakim Alexandre de Mores memberi waktu 60 hari bagi Bolsonaro untuk memberikan kesaksian. Kini, masa tersebut sudah lewat.
Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa presiden yang beraliran politik kanan-jauh itu harus muncul di markas besar kepolisian di Brasilia untuk menjawab pertanyaan.
Kasus yang ditimpakan pada Bolsonaro adalah bahwa sang presiden membocorkan sebuah penyelidikan rahasia kepolisian soal peretasan terhadap lembaga pemilihan tertinggi Brazil, Pengadilan Pemilihan Tertinggi (TSE), beberapa bulan sebelum pemilihan presiden berlangsung pada 2018.
Bolsonaro tampil sebagai pemenang pada pilpres tersebut.
Bolsonaro menggunakan informasi itu di akun-akunnya di media sosial untuk berargumentasi bahwa sistem pemilihan elektronik yang dijalankan Brazil ternyata rentan untuk diotak-atik dan dicurangi.
Argumentasi itu ditepis oleh badan-badan pemilihan Brazil.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden harus datang ke markas besar kepolisian dan menjawab semua pertanyaan penyidik terkait skandal politik yang menghebohkan tersebut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Mau Berubah?
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!