Perintah Mahkamah Agung: Presiden Wajib Hadiri Pemeriksaan di Mabes Polisi

jpnn.com, BRASILIA - Hakim Mahkamah Agung pada Kamis (27/1) memanggil Presiden Brazil Jair Bolsonaro dan memerintahkan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang presiden menyangkut kebocoran dokumen.
Bolsonaro selama ini menolak untuk bersaksi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Hakim Alexandre de Mores memberi waktu 60 hari bagi Bolsonaro untuk memberikan kesaksian. Kini, masa tersebut sudah lewat.
Hakim Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa presiden yang beraliran politik kanan-jauh itu harus muncul di markas besar kepolisian di Brasilia untuk menjawab pertanyaan.
Kasus yang ditimpakan pada Bolsonaro adalah bahwa sang presiden membocorkan sebuah penyelidikan rahasia kepolisian soal peretasan terhadap lembaga pemilihan tertinggi Brazil, Pengadilan Pemilihan Tertinggi (TSE), beberapa bulan sebelum pemilihan presiden berlangsung pada 2018.
Bolsonaro tampil sebagai pemenang pada pilpres tersebut.
Bolsonaro menggunakan informasi itu di akun-akunnya di media sosial untuk berargumentasi bahwa sistem pemilihan elektronik yang dijalankan Brazil ternyata rentan untuk diotak-atik dan dicurangi.
Argumentasi itu ditepis oleh badan-badan pemilihan Brazil.
Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden harus datang ke markas besar kepolisian dan menjawab semua pertanyaan penyidik terkait skandal politik yang menghebohkan tersebut
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap