Perintah Mendagri, Potong Ujung Kanan E-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mempersilakan jika Komisi II DPR ingin meninjau ke gudang penyimpanan sementara Kemendagri di Semplak, Bogor, menyusul sempat tercecernya ribuan e-KTP di Jalan Raya Salabenda Semplak, Sabtu (26/5).
"Kalau memang Komisi II DPR mau meninjau ke Semplak, monggo, silakan dilihat fakta sebenarnya, sehingga mendapatkan keyakinan bahwa yang sebenarnya hanya KTP elektronik yang jatuh satu kardus," ujar Zudan di Jakarta, Senin (28/5).
Zudan berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi komoditas politik. Karena itulah kemudian pihaknya cepat berkoordinasi dengan kepolisian. Hasilnya, dipastikan ribuan e-KTP invalid itu tercecer karena kelalaian ekspedisi dan saat terjatuh dari truk pengangkut, dengan cepat disusun kembali ke dalam truk.
"Kami di dukcapil bekerja di tataran teknis, bukan politik. Maka tadi saya melapor ke Pak Mendagri dan diberi arahan segera dipotong ujung kanan e-KTP yang dinyatakan rusak," katanya
Perintah itu kata Zudan, langsung dilaksanakan. Seluruh e-KTP yang dinyatakan invalid atau rusak, dipotong pada bagian ujung kanan. Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan e-kTP invalid digunakan untuk kepentingan lain.
BACA JUGA: Ribuan e-KTP Tercecer Diikuti Hoaks, Zudan Meradang
"Kami sudah kirim 50 orang staf untuk melakukan pemotongan sebelah ujung kanan atas KTP yang rusak, agar tak bisa digunakan untuk kepentingan lain. Kalau ada yang curiga palsu, monggo dicek, di gudang itu asli tapi sudah rusak. Kemudian enggak ada KTP elektronik untuk WNA," katanya.
Saat ditanya, mengapa e-KTP yang rusak masih disimpan-simpan oleh Kemendagri, Zudan menegaskan bahwa barang tersebut merupakan milik negara. Pemusnahannya tidak dapat dilakukan begitu saja, tapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Zudan Arif mempersilakan Komisi II DPR memeriksa langsung gudang penyimpanan sementara di Semplak, Bogor.
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu