Perintah Mendagri Tito ke Kepala Daerah, Warga Silakan Meminta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan ke seluruh kepala daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (bansos), di saat pandemi Corona (COVID-19).
"Pemberian hibah atau bansos sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah," kata Menteri Tito, di Jakarta, Kamis (9/4).
Tito meminta pola penyaluran bantuannya harus sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat. Ia juga minta, dibuat kanal pengaduan bagi masyarakat.
"Kanal tersebut harus tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat. Lakukan pembinaan kepada masyarakat untuk menciptakan kemandirian selama masa pandemi," kata Tito.
Selain hibah dan bansos yang diberikan Pemda, lanjut Tito, bantuan juga diberikan dari Pemerintah Pusat bagi masyarakat yang terdampak selama masa pandemi.
Pemerintah Pusat telah menyiapkan program jaring pengaman sosial, salah satunya adalah lewat Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah juga memutuskan menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
"Tidak hanya itu, keluarga penerima manfaat program sembako (bahan pokok) juga naik, dari 15,2 juta menjadi 20 juta keluarga," katanya.,
Mendagri Tito Karnavian memerintahkan ke seluruh kepala daerah untuk memberikan hibah atau bantuan sosial (bansos), di saat pandemi Corona..
- Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Ini Alasan PAN Setuju Usul Presiden Kada Kembali Dipilih DPRD
- PAN Sambut Positif Usul Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- 57 Pemda Raih Apresiasi Kinerja dari Kemendagri