Perintah Panglima TNI, Jenderal yang Tembak Kucing di Bandung Harus Disanksi Pidana

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama tim hukum membahas perkembangan kasus oknum seorang perwira tinggi yang menembak kucing beberapa waktu lalu di Kompleks Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.
"Tindakan ini jelas termasuk tindakan pidana yang diatur sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa," kata Panglima TNI dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut memimpin langsung pertemuan dengan tim hukum TNI untuk membahas kelanjutan atau perkembangan berbagai kasus di lingkungan TNI, termasuk personel yang menembak kucing.
Dalam arahannya, mantan Danpaspampres tersebut menegaskan bahwa kasus itu harus terus dilanjutkan.
Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi personel lain agar tidak melakukan hal serupa.
"Kasus ini harus terus dilanjutkan agar memberi sanksi jera bagi pelaku," ujar dia.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengaku sudah mengirimkan tim ke Sesko TNI untuk mencocokkan beberapa hal terkait kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dan kecocokan data, tim yang ditugaskan membenarkan pelaku merupakan salah seorang jenderal TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum perwira tinggi yang menembak mati kucing diberikan sanksi pidana.
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI
- TNI Kerahkan 66.714 Personel untuk Bantu Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H
- Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi
- Dorong Semangat Baru di Tubuh TNI, 6 Jabatan Strategis Diserahterimakan