Perintah Panglima TNI, Jenderal yang Tembak Kucing di Bandung Harus Disanksi Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama tim hukum membahas perkembangan kasus oknum seorang perwira tinggi yang menembak kucing beberapa waktu lalu di Kompleks Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI.
"Tindakan ini jelas termasuk tindakan pidana yang diatur sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa," kata Panglima TNI dikutip dari Antara, Sabtu (8/10).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut memimpin langsung pertemuan dengan tim hukum TNI untuk membahas kelanjutan atau perkembangan berbagai kasus di lingkungan TNI, termasuk personel yang menembak kucing.
Dalam arahannya, mantan Danpaspampres tersebut menegaskan bahwa kasus itu harus terus dilanjutkan.
Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi personel lain agar tidak melakukan hal serupa.
"Kasus ini harus terus dilanjutkan agar memberi sanksi jera bagi pelaku," ujar dia.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengaku sudah mengirimkan tim ke Sesko TNI untuk mencocokkan beberapa hal terkait kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dan kecocokan data, tim yang ditugaskan membenarkan pelaku merupakan salah seorang jenderal TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum perwira tinggi yang menembak mati kucing diberikan sanksi pidana.
- Panglima TNI Sudah Evaluasi Taktik Tempur Hadapi OPM, Pakai Diksi Hancur
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil