Prabowo Minta Jajarannya Hemat Anggaran hingga Rp 306,69 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memgeluarkan Inpres yang berisi jajarannya untuk menghemat anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Instruksi kepala negara ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Adapun, Inpres tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025?
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk melaksanakan langkah-langkah penghematan anggaran di berbagai sektor.
Poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi.
Dalam instruksinya, Prabowo mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Presiden Prabowo Subianto memgeluarkan Inpres yang berisi jajarannya untuk menghemat anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Agustina Wilujeng Siap Ikuti Retreat yang Diprakarsai Presiden Prabowo di Magelang
- Prabowo Klaim Telah Membuat Kebijakan Prorakyat
- Seratus Hari Pemerintahan Prabowo: Gaya Komunikasinya Menuai Kritik
- BNI BUMI Dukung Asta Cita untuk Pacu Ekonomi Hijau
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- Seperti MBG, Prabowo Harus Turun Tangan soal Danantara