Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut

Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
Tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang. Foto: Source for jpnn

Dia melanjutkan pagar laut membatasi ruang gerak nelayan dalam mencari ikan. Mereka terpaksa menempuh jarak cukup jauh.

Edo mengatakan pagar laut terindikasi sebagai modus penguasaan atas tanah di laut secara serampangan, sehingga menjadi tanggung jawab Kementerian ATR.

Legislator Dapil IX Jawa Tengah IX itu mengatakan ruang laut seharusnya digunakan sebagai zona perikanan dan pelabuhan.

Edo mengatakan perlu perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi acuan bagi pemerintah di suatu wilayah atau daerah, jika laut dimanfaatkan demi kepentingan berbeda dari tujuan awal.

"Sebab, pemagaran laut ini tidak masuk dalam RTRW Pemerintah Provinsi Banten. Maka jalan penyelesainnya ialah mengungkap motifnya dan meminta pertanggung jawaban pelaku," ujar Edo. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap dua perintah menyikapi pagar laut yang menyusahkan nelayan dan diduga upaya menguasai lahan.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News