Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah
jpnn.com - BOGOR -- Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri, Redonnyzar Moenek mengatakan ada lima instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan kepada gubernur, kapolda, dan kajati se-Indonesia di Istana Bogor, Senin (24/8).
Dalam pertemuan itu, Jokowi mengingatkan penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap persoalan yang terkait kesalahan administrasi yang dilakukan kepala daerah.
"Pertama tentang diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Jadi kalau kesalahan administrasi, harus dilakukan aparat internal pengawasan pemerintah karena itu dijamin UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah," ujar pria yang akrab disapa Donny itu di kompleks Istana Bogor.
Kedua, kata dia, tindakan administrasi pemerintahan terbuka juga dilakukan tuntutan secara perdata. Tidak harus dipidanakan.
"Kalau ada orang atau lembaga yang melakukan kerugian yang sifatnya perdata, tidak harus dipindanakan. Dia hanya cukup melakukan pengembalian," imbuhnya.
Untuk poin tersebut, kata Donny, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme dan dan tata cara mengganti kerugian bagi pejabat yang melakukan kesalahan administrasi.
Ketiga, kata dia, Jokowi juga mengingatkan penegak hukum agar dalam melihat adanya kerugian negara harus konkret dan benar-benar terbukti.
"Harus yang benar-benar atas niat mencuri. Kalau niat mencuri, silakan ditindak. Tapi jangan kemudian asumsi, persepsi, praduga, enggak boleh," tegas Donny.
BOGOR -- Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri, Redonnyzar Moenek mengatakan ada lima instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan
- Pengisian DRH NIP PPPK Sisa 18 Hari, Honorer Antre dari Subuh Tetap Tak Dapat Nomor