Perintah Presiden, Jangan Cari-cari Kesalahan Kepala Daerah
Selanjutnya, keempat, kepala negara menugaskan BPK dan BPKP untuk melihat jika ada indikasi kesalahan administrasi keuangan negara. Pemda akan diberi waktu 60 hari untuk perbaikan. Dalam masa perbaikan 60 hari itu, sambungnya, aparat kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak boleh mengintervensinya.
Instruksi kelima, penegak hukum diminta tidak boleh melakukan ekspos tersangka sebelum dilakukan penuntutan.
"Jangan karena euforia, tuntutan publik, dan ini dan itu. Janganlah, karena kita semua mau jaga pertumbuhan ekonomi," sambungnya.
Donny menegaskan, semua poin itu tidak berlaku jika penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara maupun kepala daerah yang bersalah.
"Kemudian presiden perintahnya, jangan ada ego sektoral, jangan ada ego institusi. Hukum harus menyejahterakan. Hukum harus dibangun dengan kesejahteraan dan keadilan. Perintah presiden jelas, jangan mencari-jangan kesalahan," tandas Donny. (flo/jpnn)
BOGOR -- Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri, Redonnyzar Moenek mengatakan ada lima instruksi yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengarahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani