Perintah Presiden Sangat Tegas, Tolong, ini Demi Bangsa

"Di situ disampaikan bahwa dua persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini dua persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," katanya.
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
Bantuan sosial dimaksud diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Dua persen, bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan."
"Misalnya, nelayan, harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan memberikan subsidi ke mereka."
"Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini. UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM."
"Transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," kata Presiden.
Perintah Presiden Joko Widodo ke para kepala daerah sangat tegas, tolong diperhatikan, ini demi bangsa.
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- Data BPS: Inflasi Tahunan Maret 2025 Lebih Rendah dari Tahun Lalu
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia