Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman

Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Foto: Antara

Sebelumnya Sandiaga mengaku menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.

Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. (antara/mar1/jpnn)

Jika hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, apa manfaat bagi pemiliknya?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News