Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman
Minggu, 29 Agustus 2021 – 23:10 WIB
Sebelumnya Sandiaga mengaku menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.
Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. (antara/mar1/jpnn)
Jika hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, apa manfaat bagi pemiliknya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sandiaga Uno Minta RSI Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- LPS Dorong Masyarakat Disiplin Menabung untuk Kemerdekaan Finansial
- Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
- Kunjungi Kedai Saat Kopi di Surabaya, Sandiaga Uno: Konsepnya Unik
- WATERBOMB Festival Hadirkan Sensasi Musik dan Perang Air untuk Penggemar K-Pop