Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman
Minggu, 29 Agustus 2021 – 23:10 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Foto: Antara
Sebelumnya Sandiaga mengaku menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.
Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. (antara/mar1/jpnn)
Jika hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, apa manfaat bagi pemiliknya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- ISACA Indonesia Lantik Pengurus Baru 2025-2027 di Annual General Meeting 2025
- Sandiaga Uno: Istikamah Jadi Kunci OK OCE Memperluas Bisnis dan Lapangan Kerja
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Sandiaga Uno: SI IKLAS jadi Awal Kebangkitan Ekonomi