Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Tentang Inpres Pemberantasan Korupsi
Senin, 23 Januari 2012 – 08:18 WIB

Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres itu adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Bambang justru memperkirakan pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam kebuntuan. Alasannya, karena pemberantasan korupsi yang hanya diwacanakan melalui Inpres ataupun himbauan presiden terbukti tidak efektif lagi. "Kalau rencana aksi pemberantasan korupsi masih ingin dilanjutkan, harus dicari pendekatan baru yang lebih efektif," cetusnya.
Namun kedua itu diangap tak lebih dari sekedar basa-basi. Menurut politisi Partai Golkar di Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi butuh kepemimpinan yang kuat, berani dan independen.
Baca Juga:
"Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu. Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, publik bisa berasumsi itu hanya sikap berpura-pura. Seolah serius, padahal tidak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur