Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Tentang Inpres Pemberantasan Korupsi
Senin, 23 Januari 2012 – 08:18 WIB
Politisi Golkar yang dikenal vokal itu mencontohkan penanganan kasus korupsi besar pemberian dana bailout untuk Century ataupun kasus mafia pajak. "Publik sering bertanya, di mana ‘kuburan’ skandal Bank Century itu? Atau mengapa pemerintah tidak tertarik menuntaskan kasus mafia pajak? Pertanyaan ini merupakan gugatan publik atas kebuntuan proses hukum kasus-kasus korupsi berskala besar," tegasnya.
Tak hanya itu, mantan wartawan itu juga menyodorkan data tentang angka pemberantasan korupsi yang menunjukkan peningkatan. Mengutip data dari Polri, hingga penghujung 2011 Korps Bhayangkara yang kini dipimpin Jendral (Pol) Timur Pradopo itu menangani 1.323 kasus korupsi. Padahal pada 2010, kasus korupsi yang ditangani Polri hanya 585 kasus.
"Kenaikannya terbilang sangat tinggi. Artinya, kinerja pemberantasan korupsi sangat mengecewakan," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
- Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
- Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh