Perintah Tegas Irjen Iqbal Soal Polwan Penganiaya, Singgung Penggunaan Narkoba
![Perintah Tegas Irjen Iqbal Soal Polwan Penganiaya, Singgung Penggunaan Narkoba](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/30/kapolda-riau-irjen-mohammad-iqbal-fotorizki-ganda-marito-0ppw.jpg)
jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal beri perintah tegas soal penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan Brigadir IR kepada Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27).
Jendral berbintang dua dipundaknya itu memastikan bahwa penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya sudah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini Mantan Kadiv Humas Polri tersebut juga sudah memberi perintah tegas agar Bidpropam Polda Riau segera menyelesaikan perkara ini.
“Saya sudah perintahkan Kabid Propam segera merampungkan semua pemeriksaan saksi, perkuat alat bukti, petunjuk dan lainnya, dan segera melaksanakan sidang komisi kode etik,” kata Irjen Iqbal kepada JPNN.com Jumat (30/9).
Mantan Kapolda NTB ini juga menggesa agar Ditreskrimum Polda Riau untuk menggesa penyelidikan terkait penganiayaan yang dilakukan Brigadir IR dan ibunya YUL.
“Kepada Dirkrimum juga sudah saya perintahkan segera proses sidik pidananya,” lanjut Irjen Iqbal.
Tidak hanya itu, orang yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas di Pekanbaru itu juga meminta agar Ditresnarkoba Polda Riau mengusut dugaan penggunaan narkotika yang terjadi pada serangkaian kasus penganiayaan oleh Brigadir IR.
“Kepada Dirnarkoba saya perintahkan agar menyelidikiki dan mendalami tentang dugaan pengunaan narkoba,” tandas Irjen Iqbal.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal beri perintah tegas soal penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan Brigadir IR kepada Warga Pekanbaru
- 3 Perwira Polisi di NTT Aniaya Anggota, Begini Nasibnya
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Ganja Dicuri Teman Sendiri, Sindikat Narkoba di Riau Terbongkar