Perintah Tegas Kapolri Soal Soal Impor Pakaian Bekas, Tak Ada Ampun

Perintah Tegas Kapolri Soal Soal Impor Pakaian Bekas, Tak Ada Ampun
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor. 

"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan memastikan Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. 

Ramadhan menyebut Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.  

"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelundupan dalam impor pakaian bekas.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News