Perintah Terbaru Kapolri Idham Azis ke Seluruh Jajaran, Wajib Dilaksanakan
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN
Atas hal itu, Kapolri mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun
c. arak-arakan, pawai dan karnaval
d. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru buat jajarannya. Simak di sini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet