Perintah Terbaru Kapolri Terkait Operasi Zebra di Tengah Pandemi Covid-19
Kamis, 29 Oktober 2020 – 12:54 WIB

Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto : Ricardo
Total, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. Pengendara ranmor (kendaraan bermotor) roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
4. Pengendara ranmor yang melawan arus.
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.
6. Pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.
7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
Jenderal Idham Azis meminta pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu