Perintah Terbaru Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Semua Wajib Tahu

Perintah Terbaru Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Semua Wajib Tahu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan/Nz/aa

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Surat edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021.

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam SE tersebut.

SE itu juga menyebut dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif. 

Penyidik Polri pun diminta berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang wajib diketahui seluruh anggota Polri terkait UU ITE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News