Perintah Terbaru Kapolri Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Semua Wajib Tahu
Senin, 22 Februari 2021 – 22:07 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan/Nz/aa
k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
"Surat edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ujar Kapolri dalam surat edaran itu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang wajib diketahui seluruh anggota Polri terkait UU ITE.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Dukung Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri, PP GPA Singgung Keseriusan Penegakan Hukum
- Kinerja Polri 2024 di Bawah Listyo Sigit Presisi, Menuju Indonesia Emas di Tengah Netizen Cemas