Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
Todung: Bupati tak Punya Kewenangan Mengeksekusi
Sabtu, 07 Januari 2012 – 05:31 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara Konut, Aswad Sulaiman P terhadap lahan Antam salah kaprah. Pasalnya, bupati tidak punya kewenangan memerintahkan eksekusi. Yang berhak mengeluarkan perintah eksekusi adalah pengadilan.
"Ini kan eksekusi yang tidak ada dasarnya, eksekusi yang salah kaprah, ini menunjukkan arogansi kekuasaan, bupati sama sekali tidak punya kewenangan melakukan eksekusi," kata Todung Mulya Lubis kepada Kendari Pos di Jakarta, Jumat (6/1).
Makanya, secara tegas Todung menolak keputusan eksekusi itu. Kata dia, Antam akan mempertahankan haknya di lahan tambang yang dianggapnya legal secara hukum. "Jadi kita menolak dan kita akan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini kepada pihak yang lebih tinggi," katanya.
Todung menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 129 K/TUN/2011 yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konut memerintahkan eksekusi tidak bisa dijadikan pijakan. Alasannya, di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi.
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024