Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
Todung: Bupati tak Punya Kewenangan Mengeksekusi
Sabtu, 07 Januari 2012 – 05:31 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara Konut, Aswad Sulaiman P terhadap lahan Antam salah kaprah. Pasalnya, bupati tidak punya kewenangan memerintahkan eksekusi. Yang berhak mengeluarkan perintah eksekusi adalah pengadilan.
"Ini kan eksekusi yang tidak ada dasarnya, eksekusi yang salah kaprah, ini menunjukkan arogansi kekuasaan, bupati sama sekali tidak punya kewenangan melakukan eksekusi," kata Todung Mulya Lubis kepada Kendari Pos di Jakarta, Jumat (6/1).
Makanya, secara tegas Todung menolak keputusan eksekusi itu. Kata dia, Antam akan mempertahankan haknya di lahan tambang yang dianggapnya legal secara hukum. "Jadi kita menolak dan kita akan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini kepada pihak yang lebih tinggi," katanya.
Todung menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 129 K/TUN/2011 yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konut memerintahkan eksekusi tidak bisa dijadikan pijakan. Alasannya, di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi.
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara
BERITA TERKAIT
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Januari Stabil, Berikut Daftarnya
- 91% Karyawan Puas, Elitery Diakui sebagai Tempat Kerja Terbaik di Indonesia
- YLKI Minta Jangan Ada Protes soal Diskon Listrik ya, Sudah Pas
- Pemerintah Bakal Produksi 2,25 Ton Garam di 2025