Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan

Todung: Bupati tak Punya Kewenangan Mengeksekusi

Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
Todung kemudian menyesalkan sikap Aswad Sulaiman yang merencanakan melakukan eksekusi lahan milik Antam. Kata dia, sebagai pejabat negara, Aswad yang juga mantan Sekretaris Kabupaten Konawe itu menjaga aset Antam yang merupakan aset negara karena berstatus perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dia (Aswad) mesti menjaga aset negara, tidak bisa dia ikut menggerogoti aset negara. Ini kan ironis terhadap aset negara, bupati tidak menjaga malah memerintahkan eksekusi yang merugikan negara," katanya.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, juru sita PTUN Kendari menyerahkan surat penetapan Ketua PTUN Kendari tertanggal 21 Desember tentang penetapan eksekusi objek sengketa pada Aswad Sulaiman di Kantor Bupati Konut 22 Desember lalu. Hanya saja, saat Aswad Sulaiman menginginkan eksekusi lapangan, Polres Unaaha menyarankan untuk menunda dahuludengan alasan untuk menghindari kericuhan. (awa/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Esemka Tunggu Hasil Uji Tipe

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News