Perintahkan Jajaran Sikat Bandar Narkoba, Irjen Iqbal: Tindak Tegas, Walaupun Mati

Ia merupakan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat.
"Salah satu dari tersangka ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya, dan dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota," papar Irjen Iqbal.
Kapolda Riau mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Riau dan tim, serta kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat.
Atas perbuatan itu, para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
“Mereka kami sangkakan pasal dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Kapolda Riau Irjen Iqbal memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu