Perintahkan Razia PNS 'Warung Kopi'

Perintahkan Razia PNS 'Warung Kopi'
Perintahkan Razia PNS 'Warung Kopi'
Padahal, kata Tengku, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin tugas luar bagi para kepala SKDP untuk tanggal 17 September 2010. Sebab, ia menginginkan apel perdana paska Lebaran itu dihadiri seluruh pegawai, termasuk seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Anambas. "Kalau Satpol nya saja tidak disiplin, bagaimana mau menciptakan ketertiban," ujar Tengku, gerah.

Tengku sendiri menilai Perbup Nomor 7.a itu belum cukup efektif. Namun demikian, dirinya berkomitmen menjalankan dan menegakkan Perbup yang merupakan produk dari pemerintah di masa kepemimpinan Pejabat (Pj) Bupati Anambas, Yusrizal, tersebut. Seperti diberitakan sebelunya, salah satu esensi dari Perbub tersebut adalah pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di warung saat jam kerja. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kesra bagi PNS dan pemotongan honorarium bagi PTT. Nilai potongan masing-masing sebesar 25 persen. (par/sam/jpnn)


ANAMBAS  - Sudah menjadi rahasia umum, banyak PNS di daerah yang keluyuran pada jam kerja. Para aparat yang digaji dengan uang rakyt itu biasanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News