Perintahkan Tutup Produksi Arak Gula, Wayan Koster: Sekali Lagi, Jangan Takut

Perintahkan Tutup Produksi Arak Gula, Wayan Koster: Sekali Lagi, Jangan Takut
Gubernur Bali Wayan Koster (dua dari kanan) saat hadir menyosialisasikan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Amlapura, Karangasem, Minggu (20/2/2022). ANTARA/HO-Pemprov Bali.

Keempat, membahayakan kesehatan masyarakat karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia. 

Kelima, bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.

"Jangan biarkan begini-begini, apa tega kita merusak warisan leluhur kita? Apa tega kita merusak produksi tradisional arak kita yang sudah dilakukan secara turun-temurun dan memberikan cita rasa yang luar biasa sampai dikenal? Jangan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi membahayakan nyawa orang lain," kata Koster.

Koster juga terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali itu dari hulu sampai hilir. 

Dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon jaka, kelapa, ental yang notabene mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali.

Sementara di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Koster juga memfasilitasi peralatan destilasi kepada lima kelompok perajin arak Bali di Karangasem.

Bupati Karangsem Gede Dana menyampaikan Karangasem merupakan kabupaten yang memiliki berbagai potensi unggulan, salah satunya minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, yakni dikenal dengan nama arak Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan supaya produksi arak gula di Karangasem ditutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News