Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
jpnn.com - JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033.
Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah tambahan Wajib Pajak (WP) baru yang selama ini bahkan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setidaknya terdapat 14.135 WP yang baru memiliki NPWP setelah mendaftar tax amnesty.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama, tax amnesty sejauh ini efektif dalam memperluas basis data perpajakan nasional.
Mekar menuturkan, dengan perluasan basis data perpajakan tersebut menjadi tujuan jangka panjang untuk meningkatkan pengawasan.
“Database ini menjadi pola pendekatan kita yang baru untuk pengawasan WP. Jadi kita bisa mengetahui WP mana yang memang potensial, bagaimana kepatuhannya dan berapa kewajiban pajak yang harus dilaksanakan WP tersebut setiap tahun,” paparnya kepada Jawa Pos kemarin (2/10).
Karena itu, lanjut Mekar, pada periode kedua program pengampunan pajak, pemerintah menyasar golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebab partisipasi WP UMKM pada periode pertama masih minim. Apalagi berdasar data realisasi tax amnesty, hingga tadi malam, jumlah perolehan uang tebusan belum bergerak dari posisi Rp 97,2 triliun, begitu juga dengan deklarasi harta yang masih di kisaran Rp 3600 triliun.
JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK