Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Senin, 03 Oktober 2016 – 08:27 WIB
Logam Mulia dan Barang Berharga dan Harta Gerak Rp 136 T
Upaya Pemerintah Setelah Tax Amnesti Berakhir:
-Reformasi perpajakan , termasuk revisi UU KUP, UU PPh dan UU PPN
-Identifikasi potensi pajak di 2017 dengan dukungan system teknologi informasi dan kemampuan analisa professional
-Membentuk tim khusus untuk petakan basis pajak hasil dari tax amnesty, termasuk pemetaan harta yang dilaporkan WP
-Merekam pola penerimaan pajak antar wilayah, antar pelaku ekonomi dan antar sector kegiatan ekonomi
Sumber ; DJP, 2016
JAKARTA – Jumlah peserta program tax amnesty periode pertama yang baru saja berakhir, tercatat mencapai 347.033. Dari jumlah tersebut, terdapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Endry Lee, Sosok di Balik Kesuksesan MensaPro Indonesia