Peristeri Kakak-Adik, Satpam Aniaya Isteri Muda
Rabu, 18 Mei 2011 – 14:48 WIB
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Parungpanjang. “Korban melapor karena tak terima dipukul tersangka. Ia mengaku kesal karena suaminya tak memenuhi tanggung jawab,” ungkapnya. Budi menambahkan, saat melaporkan pengeroyokan itu, korban mengatakan bahwa istri tua yang ia labrak adalah kakak kandungnya sendiri. “Korban bilang seperti itu, dan sekarang ia mengaku sudah punya satu anak,” katanya.
Pelaku, kata dia, mengakui bahwa isteri mudanya adalah adik kandung istri pertamanya. “Dia bilang sudah diselesaikan secara adat pada 2007 lalu, tapi mereka belum menikah menurut ajaran yang mereka anut,” imbuhnya. Budi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan. (ful)
PARUNGPANJANG – KW (43) warga Jalan Rasamala II RT 04/05 Perumnas I, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek