Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris

jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua lelaki yakni HF (24) dan NM (39) terhadap gadis berusia 17 tahun, TM.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mulanya pelaku menjanjikan korban TM bekerja di butik yang berlokasi di Serang.
Namun, korban malah dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
"Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Penculikan terjadi pada Selasa (15/2),” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ketika itu kedua pelaku datang dan meminta izin membawa TM ke Serang untuk bekerja.
Kepada orang tua TM, pelaku mengatakan korban dipekerjakan di butik.
Sigit menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut.
Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
Peristiwa yang dialamai gadis belasan tahun ini sungguh miris, harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh gadis di Indonesia.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Wali Kota Pekanbaru Sidak hingga Dini Hari, TPS Bermasalah Langsung Disegel