Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris

jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua lelaki yakni HF (24) dan NM (39) terhadap gadis berusia 17 tahun, TM.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mulanya pelaku menjanjikan korban TM bekerja di butik yang berlokasi di Serang.
Namun, korban malah dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
"Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Penculikan terjadi pada Selasa (15/2),” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ketika itu kedua pelaku datang dan meminta izin membawa TM ke Serang untuk bekerja.
Kepada orang tua TM, pelaku mengatakan korban dipekerjakan di butik.
Sigit menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut.
Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
Peristiwa yang dialamai gadis belasan tahun ini sungguh miris, harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh gadis di Indonesia.
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar