Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris

jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua lelaki yakni HF (24) dan NM (39) terhadap gadis berusia 17 tahun, TM.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mulanya pelaku menjanjikan korban TM bekerja di butik yang berlokasi di Serang.
Namun, korban malah dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
"Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Penculikan terjadi pada Selasa (15/2),” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ketika itu kedua pelaku datang dan meminta izin membawa TM ke Serang untuk bekerja.
Kepada orang tua TM, pelaku mengatakan korban dipekerjakan di butik.
Sigit menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut.
Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
Peristiwa yang dialamai gadis belasan tahun ini sungguh miris, harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh gadis di Indonesia.
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Aksi Heroik Polisi Menerjang Banjir demi Evakuasi 3 Ekor Kucing