Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris
jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua lelaki yakni HF (24) dan NM (39) terhadap gadis berusia 17 tahun, TM.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mulanya pelaku menjanjikan korban TM bekerja di butik yang berlokasi di Serang.
Namun, korban malah dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.
"Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Penculikan terjadi pada Selasa (15/2),” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/3).
Ketika itu kedua pelaku datang dan meminta izin membawa TM ke Serang untuk bekerja.
Kepada orang tua TM, pelaku mengatakan korban dipekerjakan di butik.
Sigit menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut.
Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.
Peristiwa yang dialamai gadis belasan tahun ini sungguh miris, harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh gadis di Indonesia.
- Kabar Baik Soal Pasokan Solar di Riau, Ini Penjelasan Ditreskrimsus Polda Riau
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pria Tewas Seusai Check-in dengan Wanita di Hotel Pekanbaru
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit