Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
Jumat, 12 Februari 2021 – 00:12 WIB

AH, pelaku penusukan ojol dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Buat para pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya lebih berhati-hati dalam mencari penumpang di malam hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Neng Eem Puji Keputusan Presiden Prabowo yang Umumkan Ojol dapat THR
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan