Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
Jumat, 12 Februari 2021 – 00:12 WIB

AH, pelaku penusukan ojol dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Buat para pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya lebih berhati-hati dalam mencari penumpang di malam hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen