Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
Jumat, 12 Februari 2021 – 00:12 WIB
![Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/11/ah-pelaku-penusukan-ojol-dihadirkan-dalam-jumpa-pers-di-ged-60.jpg)
AH, pelaku penusukan ojol dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Buat para pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya lebih berhati-hati dalam mencari penumpang di malam hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya
- Perampokan Brutal di Sukolilo Pati: Kepala Korban Dihantam Pakai Golok, Rp 261 Juta Raib
- Remaja Putri di Jombang Tewas Diduga Menjadi Korban Perampokan