Peristiwa Menimpa Hoerudin di Sukabumi Bisa Menjadi Pelajaran Berharga
Senin, 10 Januari 2022 – 13:28 WIB
Tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh seseorang berinisial RR yang menyewa tanahnya dengan membangun ruko pada 2012.
Kepada penyidik, RR berdalih sudah memiliki sertifikat tanah.
RR mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.
Namun, RR tidak mampu menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
“Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” pungkas Dedy.
Atas kejadian tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih ekstra hati-hati saat memutuskan hendak membeli tanah. Jangan sampai di kemudian hari bersengketa. (antara/jpnn)
Peristiwa yang menimpa Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada 2019 bisa menjadi pelajaran sangat berharga
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Puluhan Pengungsi Rohingya Dibawa ke Kantor Polres Sukabumi
- Para Penyerang Bersenjata Tajam itu Ditangkap
- Truk Masuk Jurang di Sukabumi, Begini Kejadiannya