Peristiwa yang Dialami Santri Sangat Mengerikan
Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka. Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.
"Kami dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Mangku Anom menambahkan terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.
"Tetapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tetapi tetap harus didalami," katanya.
Dia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya. Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, di mana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kami dalami juga," katanya. (antara/jpnn)
Peristiwa yang dialami santri itu terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- NU Care-LAZISNU dan Prudential Syariah Gelar Literasi Keuangan untuk 500 Santri di Bogor dan Bekasi