Peritel Bersedia Bermitra dengan Warung UKM
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kementerian Perdagangan mengatur regulasi kemitraan antara pelaku usaha ritel modern besar dan warung/toko kelontong usaha kecil dan menengah (UKM) mendapat respons positif.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim April Wahyu Widati mengatakan, pihaknya mendukung penuh rencana itu.
”Yang perlu ditekankan, harus ada komunikasi dengan para pihak terkait. Supaya ketika itu diterapkan, semua peritel bisa menjalankan program dengan baik,” ujarnya, Kamis (5/10).
Saat ini, regulator dari Kementerian Perdagangan juga masih membahas rencana tersebut secara intensif dengan Aprindo.
Secara umum, lanjut dia, Aprindo memiliki sejumlah masukan terkait rencana kemitraan itu.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Perdagangan 7/2009 disebutkan, ada lima format ritel.
Cakupannya adalah minimarket, supermarket, hipermarket, department store, dan wholesale alias perkulakan.
Di dalam aktivitas bisnisnya, empat di antara lima format tersebut berhubungan langsung dengan konsumen akhir atau end user.
Kementerian Perdagangan mengatur regulasi kemitraan antara pelaku usaha ritel modern besar dan warung/toko kelontong usaha kecil dan menengah (UKM
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Program Menteri Perdagangan Budi Santoso Berpotensi Memajukan Sektor Perdagangan
- Shipper dan APRINDO Hadirkan Solusi Nyata untuk UMKM Tembus Pasar Global
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini