Peritel Bersedia Ganti Rugi Barang Kedaluwarsa
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:49 WIB
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barang. Dalam program ini bila masyarakat atau konsumen menemukan barang kadaluarsa di pasar ritel bisa langsung mendapat ganti rugi yang memadai.
"Jika menemukan 1 buah barang kadaluarsa, maka konsumen berhak mendapat barang serupa secara cuma-cuma 2 buah," kata Benjamin Mailool, Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kepada wartawan di Plasa Sarinah, Jakarta (28/10).
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut Aprindo berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, memberikan perlindungan bagi konsumen yang menemukan barang kadaluarsa dan mengganti dengan 2 produk serupa jika ada yang menemukan barang kadaluarsa."program ini digelar hingga tahun depan," tambahnya.
Perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo antara lain Ramayana, Hypermart, Foodmart, Alfamart, Kemchick Kemang, Ranch Market, Farmer Market, Super Indo, Indomart, Naga Swalayan, Circle K, Carrefour, Carrefour Express, Sogo, Diamond, Toserba Yogya, Hero, Giant, Star Mart, Guardian, Tip Top, dan Sabar Subur. Tak kurang dari 7.000 gerai yang tersebar di nusantara.(esy/JPNN)
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wondr by BNI Bidik Generasi Muda, DPK BNI Diprediksi Tembus Lebih dari Rp900 Triliun
- Lewat Cara Ini, Daewoong Kembangkan Talenta Muda di Indonesia
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Seusai Hadiri KTT APEC, Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo ke Brasil
- Di Tengah Alam nan Indah, Resort Ini Praktikkan Prinsip Berkelanjutan