Peritel Bersedia Ganti Rugi Barang Kedaluwarsa
Selasa, 28 Oktober 2008 – 16:49 WIB
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barang. Dalam program ini bila masyarakat atau konsumen menemukan barang kadaluarsa di pasar ritel bisa langsung mendapat ganti rugi yang memadai.
"Jika menemukan 1 buah barang kadaluarsa, maka konsumen berhak mendapat barang serupa secara cuma-cuma 2 buah," kata Benjamin Mailool, Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kepada wartawan di Plasa Sarinah, Jakarta (28/10).
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut Aprindo berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, memberikan perlindungan bagi konsumen yang menemukan barang kadaluarsa dan mengganti dengan 2 produk serupa jika ada yang menemukan barang kadaluarsa."program ini digelar hingga tahun depan," tambahnya.
Perusahaan ritel yang tergabung dalam Aprindo antara lain Ramayana, Hypermart, Foodmart, Alfamart, Kemchick Kemang, Ranch Market, Farmer Market, Super Indo, Indomart, Naga Swalayan, Circle K, Carrefour, Carrefour Express, Sogo, Diamond, Toserba Yogya, Hero, Giant, Star Mart, Guardian, Tip Top, dan Sabar Subur. Tak kurang dari 7.000 gerai yang tersebar di nusantara.(esy/JPNN)
JAKARTA - Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) dan Departemen Perdagangan menggelar program kemitraan antara konsumen dan pelaku usaha pengecer barang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Dorong Apple Segera Bangun Pabrik di Indonesia
- Dana Kelola Tembus Rp50 Triliun di Akhir 2024, Wujud Kepercayaan Investor pada BRI-MI
- Viva Yoga Beberkan Visi Strategis Pembentukan Kementrans
- Pengertian, Aspek, Jenis, Tujuan, dan Cara Tingkatkan Literasi Keuangan
- Perkuat Posisi Produk Premium, Oxone Bikin Gebrakan di Awal 2025
- PAN Minta Menhut Berhati-hati Soal Rencana Mengubah 20 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Pangan dan Energi