Perizinan di Daerah Dipangkas, Pengembang Senang
jpnn.com - JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung Kementerian PUPR untuk melakukan upaya pemangkasan izin perumahan di daerah.
Pasalnya selama ini para pengembang di daerah menyatakan banyak perizinan di pemda yang menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Selain itu, di lapangan masih terdapat perbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan, sehingga membingungkan para pengembang.
“Di DKI Jakarta perizinan ternyata bisa lebih dari 40 item dan masa pengurusan perizinan ternyata melebihi batas waktu seperti yang telah ditetapkan yakni sekitar 158 hari," ujar Eddy, Rabu (16/9).
Dia menambahkan, sering biaya pengurusan izin untuk pengembang besar dan pengembang kecil dibedakan sehingga membingungkan pelaku pembangunan perumahan.
"Mudah-mudahan pemangkasan izin perumahan ini segera direalisasikan agar bisa mendorong pengembang membangun rumah lebih banyak lagi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal
- Presiden Prabowo Buka Akses Pasar Bagi Produk Asal Peru
- Danone Indonesia Perkuat Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluar