Perizinan di Daerah Dipangkas, Pengembang Senang

jpnn.com - JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung Kementerian PUPR untuk melakukan upaya pemangkasan izin perumahan di daerah.
Pasalnya selama ini para pengembang di daerah menyatakan banyak perizinan di pemda yang menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan untuk masyarakat.
Selain itu, di lapangan masih terdapat perbedaaan waktu pengurusan izin serta biaya yang harus dikeluarkan, sehingga membingungkan para pengembang.
“Di DKI Jakarta perizinan ternyata bisa lebih dari 40 item dan masa pengurusan perizinan ternyata melebihi batas waktu seperti yang telah ditetapkan yakni sekitar 158 hari," ujar Eddy, Rabu (16/9).
Dia menambahkan, sering biaya pengurusan izin untuk pengembang besar dan pengembang kecil dibedakan sehingga membingungkan pelaku pembangunan perumahan.
"Mudah-mudahan pemangkasan izin perumahan ini segera direalisasikan agar bisa mendorong pengembang membangun rumah lebih banyak lagi. (esy/jpnn)
JAKARTA--Langkah Menteri PU dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) memangkas izin pembangunan perumahan, disambut positif Real Estat Indonesia (REI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret, Naik Lumayan
- RAFI 2025: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Cek Langsung Stok dan Kualitas BBM di Baubau
- Kadin DKI Jakarta Dorong Stabilitas Ekonomi, Gubernur Beri Apresiasi
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan