Perizinan Online Terpadu Hasilkan 248 Nomor Induk Berusaha
Minggu, 22 Juli 2018 – 01:30 WIB
”Belum ada praktik lebih lanjut di lapangan. Namun, sejauh ini kami siap dan berkoordinasi juga dengan kementerian terkait. Tentu ini harus didukung dan disosialisasikan dengan baik,” kata Lembong. (rin/c25/oki)
Sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) ternyata cukup berhasil.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- UMKM Bisa Manfaatkan OSS untuk Mengurus Sertifikasi Halal hingga NIB
- Kemenkominfo Dukung Pemberian 1.500 NIB Serentak di Indonesia
- Fakta soal Klub Holywings yang Buka Kembali, Ternyata
- Puteri Komarudin Dorong UMKM Naik Kelas, Begini Strateginya
- Dukung UMKM, PNM Terbitkan 600 Nomor Induk Berusaha Gratis
- Jokowi: Sekarang Perizinan Bisa Diurus dengan Cepat