Perizinan Pasar Tradisional Masih Minim

Perizinan Pasar Tradisional Masih Minim
Perizinan Pasar Tradisional Masih Minim. Foto Radar Semarang

Sebab pasar yang ada di Surabaya bukan hanya millik perusahaan daerah pemkot, melainkan ada yang milik swasta dan juga milik perseorangan.

Namun masih banyak pasar yang belum berizin dan belum mengikuti standar pasar yang sudah ditentukan dalam perda.

Sementara itu, kondisi masih minimnya pasar rakyat yang berizin diakui oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Mohammad Soeltoni.

Ia menuturkan, dari jumlah 114 pasar rakyat, yang sudah keluar izin usaha pasar rakyat (IUPR) hanya sebanyak empat pasar.

Lalu ada yang tengah proses penerbitan izin sebanyak tiga pasar rakyat.

”Saat ini sosialisasi sedang didorong oleh Disperdagin. Targetnya awal tahun depan sosialisasi bisa dimaksimalkan, ” tandasnya.

(ima/nur)


JPNN.com - Penerapan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News