Perizinan Pasar Tradisional Masih Minim
Sebab pasar yang ada di Surabaya bukan hanya millik perusahaan daerah pemkot, melainkan ada yang milik swasta dan juga milik perseorangan.
Namun masih banyak pasar yang belum berizin dan belum mengikuti standar pasar yang sudah ditentukan dalam perda.
Sementara itu, kondisi masih minimnya pasar rakyat yang berizin diakui oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Mohammad Soeltoni.
Ia menuturkan, dari jumlah 114 pasar rakyat, yang sudah keluar izin usaha pasar rakyat (IUPR) hanya sebanyak empat pasar.
Lalu ada yang tengah proses penerbitan izin sebanyak tiga pasar rakyat.
”Saat ini sosialisasi sedang didorong oleh Disperdagin. Targetnya awal tahun depan sosialisasi bisa dimaksimalkan, ” tandasnya.
(ima/nur)
JPNN.com - Penerapan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cabup Bojonegoro Setyo Wahono Pastikan Pasar Tradisional menjadi Daya Tarik Pengunjung
- Bea Cukai Malili Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal, Menyasar Sejumlah Pasar dan Toko
- Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Berikan Layanan Fasilitas Perbankan
- Berkat Berbagai Fasilitas Ini, Pasar Modern Paramount Kembali Raih Penghargaan
- Hamdalah, Sudah 2 Hari Harga Beras Turun
- Algafry Mewajibkan 500 ASN Bangka Tengah Belanja di Pasar Tradisional