Perjalanan Dinas Diperketat
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:54 WIB
![Perjalanan Dinas Diperketat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Perjalanan Dinas Diperketat
BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan perjalanan dinas. Aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Perry Soeparman, beberapa waktu lalu. Dikatakan Perry, dengan adanya peraturan tersebut maka perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diperketat. Nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa seenaknya dinas ke luar negeri tanpa tujuan dan prosedur yang jelas.
Baca Juga:
Lebih jauh dia katakan, dalam aturan baru tersebut pembiayaan perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus. Nantinya pembiayaan akan menggunakan sistem pembayaran sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
"Atau istilahnya "at cost". Dan juga seluruh perjalanan dinas PNS harus disertai bukti-bukti yang jelas," ucap Perry yang ditemui di Gedung Sate.
BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Berlaku Mulai 9 Juli, Ini Perinciannya
- Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
- Misteri Penyebab Kematian Seorang Pemuda di Malang
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Ribuan Warga Menghadiri Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam di Kota Bogor
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia