Perjalanan Dinas Diperketat

Perjalanan Dinas Diperketat
Perjalanan Dinas Diperketat
BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan perjalanan dinas. Aturan itu diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Perry Soeparman, beberapa waktu lalu. Dikatakan Perry, dengan adanya peraturan tersebut maka perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan diperketat. Nantinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa seenaknya dinas ke luar negeri tanpa tujuan dan prosedur yang jelas.

Lebih jauh dia katakan, dalam aturan baru tersebut pembiayaan perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus. Nantinya pembiayaan akan menggunakan sistem pembayaran sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

"Atau istilahnya "at cost". Dan juga seluruh perjalanan dinas PNS harus disertai bukti-bukti yang jelas," ucap Perry yang ditemui di Gedung Sate.

 

BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News