Perjalanan Dinas Diperketat
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:54 WIB
Sebagai contoh, jika menginap di suatu tempat maka semua bukti-bukti pengeluaran harus dimiliki oleh PNS yang bersangkutan. "Misalnya PNS tersebut membawa uang Rp 1,1 juta (dalam perjalanan dinasnya), maka kalau hanya habis Rp 800 ribu sisanya harus dikembalikan," paparnya.
Baca Juga:
Menurutnya hal itu akan menciptakan akuntabilitas yang efektif dan terpenting mencegah terjadinya korupsi. "Jadi ini akan sangat ketat," tegasnya.
Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, menurutnya PNS yang akan bertugas ke luar negeri pun akan diperketat persyaratannya. Dalam aturan yang mulai berlaku bulan depan itu, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal lima orang.
Selain itu kunjungan tersebut pun harus benar-benar memiliki relevansi dengan pekerjaan dan tentunya harus mendatangkan manfaat bagi daerah. "Terkait itu nanti biro Otda (otonomi daerah) yang akan mengkaji. Sehingga jika kunjungan ke luar negeri dianggap tidak relevan, biro Otda bisa mencoret," paparnya.
BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi