Perjalanan Dinas Diperketat

Perjalanan Dinas Diperketat
Perjalanan Dinas Diperketat
Sebagai contoh, jika menginap di suatu tempat maka semua bukti-bukti pengeluaran harus dimiliki oleh PNS yang bersangkutan. "Misalnya PNS tersebut membawa uang Rp 1,1 juta (dalam perjalanan dinasnya), maka kalau hanya habis Rp 800 ribu sisanya harus dikembalikan," paparnya.

Menurutnya hal itu akan menciptakan akuntabilitas yang efektif dan terpenting mencegah terjadinya korupsi. "Jadi ini akan sangat ketat," tegasnya.

Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, menurutnya PNS yang akan bertugas ke luar negeri pun akan diperketat persyaratannya. Dalam aturan yang mulai berlaku bulan depan itu, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal lima orang.

Selain itu kunjungan tersebut pun harus benar-benar memiliki relevansi dengan pekerjaan dan tentunya harus mendatangkan manfaat bagi daerah. "Terkait itu nanti biro Otda (otonomi daerah) yang akan mengkaji. Sehingga jika kunjungan ke luar negeri dianggap tidak relevan, biro Otda bisa mencoret," paparnya.

BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News