Perjalanan Dinas Diperketat
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:54 WIB
Pery pun mengatakan, dengan ketentuan baru ini semua PNS tidak bisa memanipulasi bukti penggunaan anggaran perjalanan dinas mereka. Sebabnya, jika tidak sesuai bukan tidak mungkin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera mengetahuinya.
Selama ini, lanjut Perry, perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tergolong lancar. Sehingga dengan adanya aturan baru ini diharapkan perjalanan dinas akan menjadi lebih baik lagi.
Penyempurnaan aturan perjalanan dinas juga akan berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan DPRD. Sementara itu, menurut Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sri Mulyono, dengan adanya aturan ini semua penggunaan anggaran perjalanan dinas harus disertai bukti kwitansi.(agp)
BANDUNG- Sebagai bentuk efisiensi anggaran dan pencegahan tindak korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan peraturan terkait pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi