Perjalanan Dinas DPRD ke Luar Negeri Diperketat
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi perjalanan dinas anggota DPRD, jika terkait aktivitas interaksi ke tengah-tengah masyarakat. Namun, untuk perjalanan dinas ke luar negeri dibatasi.
“Yang diperketat adalah perjalanan ke luar negeri atas nama studi banding dan penjajakan kerja sama investasi yang melibatkan rombongan besar,” ujarnya dalam pesan elektronik, Kamis (5/2).
Menurut Tjahjo, untuk pengetatan ini, peran Kemendagri akan lebih ditekankan pada politik keuangan daerah. Bukan seperti selama ini yang lebih ditekankan pada teknis keuangan daerah.
“Jadi politik keuangan daerah direfleksikan dalam kebijakan alokasi anggaran, keberpihakan pada rakyat, dan peran anggaran daerah sebagai perekat integritas NKRI. APBD dan APBN harus sinergis dan saling mengisi, sesuai pembagian kewenangan urusan pemerintahan,” katanya.
Dalam mencermati pemetaan daerah yang rawan korupsi APBN dan APBD, Kemdagri kata Tjahjo, saat ini juga menempuh sejumlah langkah lain. Antara lain, melakukan evaluasi, terutama terhadap usulan dana bantuan sosial (Bansos) yang dinilai perlu penataan ulang di berbagai bidang. Baik terkait mekanisme penganggaran maupun pertanggungjawabannya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah tidak pernah membatasi perjalanan dinas anggota DPRD, jika terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella