Perjalanan Dinas Jangan Boros
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
Menurut M Zeet, pemprov telah menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dinas yaitu Peraturan Gubernur Nomor 50 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 6 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas. Dalam aturan baru tersebut, sistem yang diterapkan dinilai lebih baik dibandingkan dengan sistem sebelumnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya acuan biaya perjalanan dinas mengacu pada Pergub Nomor 6 tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban APBD Kalbar dengan sistem lumpsum.
Dengan sistem tersebut, pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas akan menerima sejumlah uang tertentu yang dibayarkan sekaligus. Sedangkan satu-satunya alat bukti yang dilampirkan yaitu adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah di-cap dan ditandatangani oleh instansi tempat tujuan.
Dengan sistem ini, pegawai dimaksud dapat mengatur sendiri penggunaan uangnya, mau berhemat atau berboros, tergantung perilakunya mempergunakan uang. Hal ini misalnya dengan cara penggunaan moda transportasi yang lebih murah dan tempat menginap yang juga lebih murah (bukan di hotel).
PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius