Perjalanan Dinas Jangan Boros
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
Sebab, dalam sistem ini, masih dimungkinkan pegawai menginap di rumah keluarga atau teman. Tidak sedikit juga pegawai yang mengurangi waktu bertugas hanya karena ingin mendapatkan sisa uang perjalanan dinas yang lebih besar dari selisih uang tiket dan penginapan. “Karena itu, pos perjalanan dinas dalam sistem lumpsum merupakan pos yang mudah diselewengkan untuk mendapatkan dana saving,” terangnya.
Mengingat adanya kelemahan dengan sistem lumpsum tersebut, Gubernur Kalbar kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 41 tahun 2010 tentang Perubahan/Revisi Pergub Nomor 6 tahun 2010. Dalam pergub ini, sistem perjalanan dinas dengan sistem lumpsum diubah menjadi kombinasi antara sistem lumpsum dan at cost.
Aturan ini menyebutkan bahwa PNS yang melaksanakan perjalanan dinas harus melampirkan bukti transportasi yang meliputi tiket pesawat/taksi/bis, airport tax serta boarding pass.
Sedangkan uang harian yang dimaksud dari Pergub Nomor 41 tahun 2010 ini diberikan sebagai uang makan, uang saku, dan transportasi lokal yang besarnya tergantung daerah tujuan perjalanan dinas, yang diberikan sesuai dengan jumlah hari perjalanan dinas, dan penggunaannya tidak memerlukan pertanggungjawaban lagi.
PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak