Perjalanan Dinas Jangan Boros

Perjalanan Dinas Jangan Boros
Perjalanan Dinas Jangan Boros
Akan tetapi, dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah, Gubernur kembali menetapkan Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 6 tahun 2010 tersebut. Dalam Pergub terbaru ini, sistem yang digunakan adalah sistem kinerja at cost.

Ada tambahan bukti yang harus dilampirkan yaitu bukti menginap selama melakukan perjalanan dinas, dan batas tertinggi biaya penginapan tersebut tetap dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan.(ron)


PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News