Perjalanan Dinas Jangan Boros
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
Akan tetapi, dalam rangka meningkatkan kinerja pengawasan dan transparansi terhadap pengelolaan keuangan daerah, Gubernur kembali menetapkan Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 6 tahun 2010 tersebut. Dalam Pergub terbaru ini, sistem yang digunakan adalah sistem kinerja at cost.
Ada tambahan bukti yang harus dilampirkan yaitu bukti menginap selama melakukan perjalanan dinas, dan batas tertinggi biaya penginapan tersebut tetap dibedakan antara provinsi dan kelas kamar hotelnya. Pemberian uang penginapan ini dilakukan secara at cost, yaitu sesuai dengan bukti yang dikeluarkan.(ron)
PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah