Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Menginap di Kelas IIB

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Menginap di Kelas IIB
Nikita Mirzani ditahan. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Hingga Menginap di Kelas IIB.

Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang sejak Selasa (25/10).

Kini, janda yang punya 3 anak tersebut berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Nikita ditahan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berikut jejak perjalanan kasus yang menjerat perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu.

16 Mei Dilaporkan di Polresta Serang Kota

Artis yang akrab disapa Nikmir itu dilaporkan di Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.

Penyebabnya, Dito Mahendra tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial.

Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).

Berikut ini jejak perjalanan kasus Nikita Mirzani, bermula dari unggahan media sosial hingga akhirnya ditahan. Sempat rumahnya dikepung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News