Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Menginap di Kelas IIB

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dikepung, Ditangkap di Mal, Menginap di Kelas IIB
Nikita Mirzani ditahan. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Buntut beredarnya surat ini, Nikmir sempat melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Menyusul hal itu, Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam pun membuat pernyataan status Nikmir masih sebagai saksi.

22 Juni Kejari Serang Umumkan Nikmir Sudah Tersangka

Berselang 4 hari dari kejadian tersebut, Kejari Serang menyatakan telah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.

Pihak Kejari Serang mengaku telah menerima SPDP sejak 13 Juni 2022.

14 Juli Rumah Nikita Mirzani Digeledah

Proses selanjutnya, aparat menggeledah rumah Nikmir di Petukangan, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2022.

Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebuah iPad.

22 Juli Nikita Mirzani Ditangkap di Mal

Seusai menemukan barang bukti, polisi menangkap Nikita di salah satu mal Jakarta.

Proses penangkapan paksa ini sempat menghebohkan karena anak Nikmir menangis minta ikut sang ibunda yang dibawa ke Polresta Serang Kota.

Berikut ini jejak perjalanan kasus Nikita Mirzani, bermula dari unggahan media sosial hingga akhirnya ditahan. Sempat rumahnya dikepung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News