Perjalanan ke Makassar, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polisi
Rabu, 15 Mei 2013 – 00:31 WIB
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil, polisi menemukan 1 gram sabu-sabu lengkap dengan alat pengisap bong, dua Handphone dan sejumlah barang bukti lainnya. Semua barang bukti disita untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kata Kasat Narkoba, kedua pengedar dan pemakai narkoba diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Mereka telah menjalani pekerjaan haram itu, selama satu tahun. Bahkan, Arman Pakaya sudah masuk dalam target operasi (TO) yang memang sedang dicari Polisi.
Setelah ditangkap, mereka langsung digiring ke Mapolres Banggai, lalu dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Banggai, untuk memudahkan proses penyidikan kepada yang bersangkutan. Dan hasil tes urine membuktikan positif bahwa mereka juga adalah pemakai sabu-sabu.
Untuk memberikan efek jerah bagi kedua tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Undang-undang narkoba pasal 112, 114 dan 117 dengan ancaman hukumannya 4 tahun s/d 12 tahun penjara. “Untuk itu, masyarakat diharapkan bantuannya untuk memberikan informasi kepada Polisi bila mengetahui adanya orang-orang yang dicurigai mengkonsumsi barang terlarang itu,” jelas Abd Muzakkir.(rd)
LUWUK – Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap dan mengamankan dua pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu (SS). Mereka ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas