Perjalanan Panjang Perempuan Saudi Menuju Kursi Pengemudi
Minggu, 24 Juni 2018 – 20:53 WIB

Perempuan Arab Saudi belajar mengemudi. Foto: Ford/BBC
Pemerintah Saudi menggedok UU anti pelecehan yang berlaku mulai bulan ini untuk mengurangi ketakutan para perempuan yang kini mengemudi sendiri. Mereka yang melakukan pelecehan verbal, fisik, maupun di dunia maya bakal dihukum. Mulai denda hingga kurungan dua tahun. Jika yang dilakukan bukan kejadian pertama, hukumannya lebih berat.
- Perlakuan Khusus
Kementerian Dalam Negeri berencana membuat sel khusus perempuan untuk mereka yang melanggar ketertiban lalu lintas. Untuk saat ini, jika pelanggaran terjadi, mereka akan diletakkan di sel anak-anak. Perusahaan-perusahaan asuransi juga melatih petugas inspeksi kecelakaan perempuan untuk menangani laka lantas yang melibatkan pengemudi perempuan.
Sumber: CNN, Independent
Hari ini, Minggu (24/6), pemerintah Arab Saudi resmi mencabut larangan perempuan mengemudi yang diterapkan sejak 1957
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah