Perjanjian Batu Tulis Bisa Dibawa ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Perjanjian Batu Tulis antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto diributkan lagi setelah PDI Perjuangan resmi mencalonkan Joko Widodo sebagai kandidat presiden 2014.
Ada dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh pihak Mega dan PDIP dalam isu ini. Para elite Gerindra mempersoalkan komitmen politik Mega. Dalam poin ke-7 perjanjian tertulis, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP akan mendukung Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra untuk menjadi Calon Presiden pada pemilu presiden 2014.
Dari segi politik memang semua hal bisa terjadi. Apalagi dalam politik dikenal sifat seni kemungkinan. Satu tambah satu saja belum tentu dua, apalagi cuma perjanjian. Tapi, perjanjian Batu Tulis itu punya dasar hukum untuk dibawa ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Ahli hukum, Margarito Kamis, menegaskan, yang terpenting adalah klausul perjanjian itu disepakati secara sukarela oleh para pihak.
"Ini bukan soal di atas meterai atau tidak. Kalau disepakati dua belah pihak maka berlaku secara hukum bagi kedua pihak yang membuat perjanjian. Keduanya harus tunduk pada perjanjian itu," terang Margarito.
Sengketa terkait perjanjian itu, dinilai Margarito, bisa dibawa ke pengadilan di ranah perdata. Di pengadilan dilakukan tafsir atas pasal per pasal dari seluruh isi perjanjian untuk menentukan apakah salah satu pihak melakukan ingkar janji alias wanprestasi.
Meski demikian, pakar tata negara asal Ternate itu mengaku akan menyesalkan bila Gerindra mengambil langkah hukum. Dia pribadi punya saran ke Gerindra dan Prabowo.
"Kalau menurut saya, abaikan saja perjanjian itu. Lebih baik fight. Katakanlah Prabowo pergi ke pengadilan, pasti publik akan katakan Gerindra kekanak-kanakan tidak percaya diri melawan PDIP. Abaikan saja itu," terangnya. (ald/rmo/jpnn)
JAKARTA - Perjanjian Batu Tulis antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate