Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pakar: Kesempatan Bagi DPR Perbaiki Citra

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI mungkin bakal berat dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura.
Kendati demikian, lanjut Saiful, DPR RI jangan sampai mengulur-ulur waktu dalam mengesahkan perjanjian ekstradisi tersebut.
"Sebab, publik akan menilai DPR adalah lembaga yang tidak pro terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Saiful kepada JPNN.com, Sabtu (29/1).
Menurut Saiful, perjanjian ekstradisi tersebut adalah momen DPR RI untuk memperbaiki citra di hadapan publik.
"Saya kira ini merupakan kesempatan bagi DPR untuk memperbaiki citranya selama ini," ujar pria bergelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu.
"DPR bisa dengan segera melakukan pengesahan terhadap perjanjian ektradisi yang saling menguntungkan bagi kedua negara," sambung Saiful.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan dua perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.
Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pakar hukum tata negara Saiful Anam mengatakan DPR RI mungkin bakal berat dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura yang telah diteken antara keduanya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi