Perjanjian Kerja Bersama Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Selasa, 05 Maret 2019 – 14:28 WIB

Kasubdit PP dan PKB Wiwik Wisnu Murti dalam Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas. Foto: Humas Kemnaker
Sedangkan target di Tahun 2018 perusahaan yang membuat PKB untuk skala nasional ditargetkan berjumlah 13.910 perusahaan dan pada hasil capaiannya telah melebihi target yaitu berjumlah 14.418 perusahaan (atau lebih 508 perusahaan dari yang ditargetkan). (jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi serta mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri