Perjanjian Perkawinan Mendegradasi Kesakralan Perkawinan

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum (Cand) Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari menyoroti fenomena perjanjian perkawinan.
Dia menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi nilai kesakralan dari hubungan membina rumah tangga.
Meggy mendasari pandangannya sebab tujuan perjanjian perkawinan dalam pelaksanaannya merupakan perjanjian pemisahan harta kedua mempelai.
Hal itu secara kategori masuk dalam perjanjian perdata murni, di mana baru dianggap sah bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Hal tersebut telah mereduksi hakikat perkawinan atau mendegradasi nilai kesakralan perkawinan, yang menurut agama tertentu tidak mengenal perceraian."
"Dengan kata lain, perjanjian perkawinan mengingkari hakikat keabadian perkawinan."
"Artinya, pasangan suami istri telah menyiapkan diri untuk sewaktu-waktu akan bercerai," ujar Meggy Tri Buana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Meggy memaparkan hal tersebut terkait uji disertasinya bertajuk 'Rekonseptualisasi Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Filosofi Pancasila'.
Meggy Tri Buana Tunggal Sari menilai perjanjian perkawinan telah mendegradasi kesakralan perkawinan.
- Gelar Buka Bersama, Petisi Ahli Bahas RUU KUHAP & RUU Kejaksaan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pitra Romadoni Nasution Pimpin Perkumpulan Praktisi & Ahli Hukum Indonesia
- Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis
- Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia